EFISIENSI PENDIDIKAN POLITIK DALAM MENINGKATKAN KUALITAS DEMOKRASI PEMILU

Main Article Content

Tri Rahmadani
Aina
Alia Meisarah Alia
Diya Permata Rahma Nisha
Siska Ayunda Wulandari

Abstract

Pendidikan politik menempati posisi strategis dalam mengaktualisasikan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui pendidikan politik, masyarakat didorong untuk memiliki tingkat kesadaran, pemahaman, serta sikap tanggung jawab yang lebih matang dalam menjalankan hak dan kewajiban politiknya, terutama dalam konteks penyelenggaraan pemilihan umum sebagai manifestasi praktik demokrasi. Penelitian ini diarahkan untuk mengkaji secara mendalam fungsi pendidikan politik dalam memperkokoh demokrasi pemilu dengan meninjau aspek konstitusional serta kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan memanfaatkan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur buku, dan artikel jurnal ilmiah, yang dianalisis melalui pendekatan filosofis dan sosiologis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pendidikan politik memiliki landasan hukum yang jelas dan konsisten dengan ketentuan Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, pendidikan politik terbukti berkontribusi positif dalam membentuk pemilih yang rasional, kritis, dan bertanggung jawab, sehingga berimplikasi pada peningkatan mutu demokrasi serta perwujudan kedaulatan rakyat secara substantif di Indonesia.

Article Details

Section
Articles

References

Sumber Dari Buku:

Afdhal Askar, Muhammad. BUKU HTN ISBN.Pdf. Edited by Muhammad Irfan. Pertama. Bengkalis: DOTPLUS Publisher, 2022.

Aji, L. J., Hendrawati, T., Febrianti, R., Wulandari, N. D., & Gilaa, T. (2024). Model-model pembelajaran dalam dunia pendidikan. Banjarnegara: PT Penerbit Qriset Indonesia.

Asshiddiqie, J. (2010). Pengantar ilmu hukum tata negara dan demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press.

Budiardjo, M. (2008). Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Kaelan. (2016). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Ndraha, T. (2014). Kybernologi (ilmu pemerintahan baru). Jakarta: Rineka Cipta.

Surbakti, R. (1992). Memahami ilmu politik. Jakarta: Grasindo.

Sumber Dari Jurnal :

Goodianti, Y. L., & Fitrianingsih, I. (2023). Project based learning untuk meningkatkan hasil belajar English for specific purposes: Sebuah penelitian tindakan. Ideguru: Jurnal Karya Ilmiah Guru, 8(2), 288–296. https://doi.org/10.51169/ideguru.v8i2.531

Hidayat, R. (2019). Prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum dalam UUD 1945. Jurnal Ketatanegaraan, 4(1), 11–25.

Ilmar, A., Hariyanti, R., & Purwandari, S. (2024). Pendidikan politik pemilih muda dalam meningkatkan kesadaran demokrasi. Jurnal Pendidikan Politik dan Pemerintahan, 12(2), 45–58.

Prayugo, A. (2022). Peranan pendidikan politik dalam pembentukan karakter demokratis warga negara. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 9(1), 15–27.

Putri, A. N. (2021). Pendidikan kewarganegaraan sebagai sarana pendidikan politik warga negara. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 8(2), 67–80.

Saputra, D. (2021). Pendidikan politik dan penguatan demokrasi di Indonesia. Jurnal Demokrasi Indonesia, 5(1), 23–35.

Sholeh, M., et al. (2023). Pendidikan politik partisipatif dan penguatan literasi politik masyarakat daerah. Jurnal Politik dan Masyarakat, 7(3), 101–115.

Wahyuni, S. (2020). Partisipasi masyarakat dalam proses politik lokal. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 6(2), 89–102.

Sumber dari Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.