ANALISIS YURIDIS TERKAIT BATAS USIA CALON KEPALA DAERAH DI DALAM HAK KONSTITUSONAL WARGA NEGARA MENURUT PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH

Main Article Content

Rian Ahmad Saputra
M.Haikal Haikal
Aminurrahman Rahman
M.Kasrul Wahyudi Wahyudi
Raden Marsyanda Dwiyanti Raden

Abstract

Penelitian ini difokuskan pada pengkajian ketentuan batas usia bagi bakal calon kepala daerah dengan menempatkannya dalam kerangka perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2024, serta dianalisis melalui sudut pandang fiqh siyasah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan memadukan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data penelitian berasal dari bahan hukum sekunder, meliputi regulasi yang berlaku, putusan peradilan, literatur ilmiah, serta artikel jurnal yang relevan. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa penetapan batas usia calon kepala daerah yang didasarkan pada waktu pelantikan memberikan peluang yang lebih adil dalam menjamin pemenuhan hak politik warga negara, sekaligus memperkuat nilai-nilai demokrasi dan asas nondiskriminatif. Dalam kajian fiqh siyasah, kriteria kepemimpinan tidak semata-mata diukur melalui batas usia administratif, melainkan juga mencakup integritas moral, keluhuran etika, dan kematangan spiritual. Oleh karena itu, sinergi antara ketentuan hukum positif dan prinsip-prinsip fiqh siyasah menjadi fondasi penting dalam merumuskan persyaratan kepemimpinan kepala daerah yang berkeadilan, bermutu, dan berorientasi pada kemaslahatan publik.

Article Details

Section
Articles

References

Afdhal Askar, Muhammad. BUKU HTN ISBN.Pdf. Edited by Muhammad Irfan. Pertama. Bengkalis: DOTPLUS Publisher, 2022.

Azzahra, Meuthiara, Lusy Liany, and Amir Mahmud. “DISPARITAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT SYARAT MINIMAL USIA CALON KEPALA DAERAH (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 23 P/HUM/2024 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 70/PUU-XXII/2024).” ADIL : Jurnal Hukum 16, no. 1 (2024).

Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.

Azzahra, Meuthiara, Lusy Liany, and Amir Mahmud. “DISPARITAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT SYARAT MINIMAL USIA CALON KEPALA DAERAH (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 23 P/HUM/2024 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 70/PUU-XXII/2024).” ADIL : Jurnal Hukum 16, no. 1 (2024).

Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.

Daffa, M. D. F., & Bustanuddin, R. P. (2024). Analisis Putusan Mahkamah Agung tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah. Jurnal Verstek.

Dini Azzahra Soebagiyo, Aliefya, and Khalid. “ANALISIS PUTUSAN MA. NO 23P/HUM/2024 TERHADAP BATAS USIA CALON KEPALA DAERAH PERSPEKTIF SIYASAH QADHAIYAH.” Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 2 (2025). https://jhlg.rewangrencang.com/.

Fadhillah, Muhammad Daffa, and Ridham Priskap. “ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT BATAS USIA PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.” Limbago : Journal of Constitutional Law 4, no. 3 (2024). https://doi.org/10.22437/limbago.v4i3.37447.

Fatimah, S. A. (2024). Analisis Peraturan Komisi Pemilihan Umum Terkait Syarat Usia Calon Kepala Daerah Perspektif Maslahah Mursalah. Jurnal Ilmu Pemerintahan.

Gultom, M., Adhitya, R., & Satria, R. M. D. (2024). Kajian Yuridis Putusan MA No. 23P/HUM/2024. Jurnal de Jure.

Jisyaku (2024). Tinjauan Hukum Positif dan Fiqh siyasah terhadap Kepemimpinan Kepala Daerah. Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 3(2), 128-137.

Lahmuddin Zuhri,Putu sekarwangi Saraswati, hanuring ayu, ANALISIS PUTUSAN MA DAN PUTUSAN MK TENTANG PERSYARATAN CALON KEPALA DAERAH DALAM PILKADA 2024, 2025, vol.13, no.2

Munte, Herdi, and Christo Sumurung Tua Sagala. “Perlindungan Hak Konstitusional Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 8, no. 2 (2021): 183–92. https://doi.org/10.31289/jiph.v8i2.4791

Rosidi, Ahamad, M Zainuddin, and Ismi Arifiana. “Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research).” Journal Law and Government 2, no. 1 (2024): 46. https://doi.org/10.31764/jlag.v2i1.21606.

Sanmas, Rusdi. “Kajian Hukum Konstitusi terhadap Putusan Mahkamah Konsitusi Terkini: Usia Calon Presiden dan Calon Kepala Daerah.” Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA 2, no. 4 (2024): 23–34. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i4.1508.

Soebagiyo, A. D. A., & Khalid. (2025). Analisis Putusan MA No. 23P/HUM/2024 terhadap Batas Usia Calon Kepala Daerah. Jurnal Hukum Legalita Governance, 4(1), 1-15.

Widiyaningrum, Widdy Yuspita. KEPEMIMPINAN KEPALA DAERAH MELALUI STRATEGI AURA: SEBUAH KAJIAN TEORITIS. 5, no. 1 (n.d.).

Zuhri, Lahmuddin. “Persyaratan Calon Kepala Daerah Dalam Pilkada 2024, Terkait Konflik Norma Dan Nilai Dalam Putusan MA Dan Putusan MK.” KNAPHTN 2, no. 1 (2024). https://doi.org/10.55292/smcchk07.