KRITIK ATAS FENOMENA PUBLIK FIGUR TERHADAP PILIHAN POLITIK MASYARAKAT DI INDONESIA

Main Article Content

Suci
Sri Wahyu Ningsih Sri
Juriah Juriah
Nayla Nayla
Reni Malita Reni

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis pengaruh publik figur terhadap pilihan politik masyarakat ditinjau dari perspektif hukum dan prinsip kedaulatan rakyat. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan menitikberatkan pada telaah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta diperkaya melalui pendekatan sosiologis guna memahami keterkaitan norma hukum dengan realitas sosial di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan adanya pertentangan antara kebebasan berekspresi dan berkampanye dengan prinsip keadilan pemilu serta kebebasan memilih secara rasional. Dominasi publik figur dalam kampanye berpotensi menggeser makna kedaulatan rakyat dan melemahkan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan hukum yang lebih tegas dan adaptif untuk menjaga keseimbangan antara hak politik, keadilan pemilu, dan rasionalitas pemilih.

Article Details

Section
Articles

References

Sumber Dari Jurnal

Afdhal Askar, Muhammad. BUKU HTN ISBN.Pdf. Edited by Muhammad Irfan. Pertama. Bengkalis: DOTPLUS Publisher, 2022.

Education, Journal, Government Wiyata, Mona Purba, Monica Manik, Nadila Dwi Aulia, Wiga Wulandari, Oksari Anastasya Sihaloha, and Universitas Negeri Medan. “OPINI PUBLIK DAN PARTISIPASI POLITIK” 2, no. November (2024): 396–406.

Handayani, Sherly Putri. “Implikasi PR Traine Terhadap Etika Dan Kepribadian Publik Figur Di Indonesia.” Ikraith-Humaniora 7, no. 3 (2023): 16–22.

Ilham, Ilham, M Zaenul Muttaqin, Usman Idris, and Dorthea Renyaan. “Era Digital : Influencer Dalam Sistem Politik Indonesia.” Jurnal Ekologi Birokrasi 10, no. 1 (2022): 69–80. https://doi.org/10.31957/jeb.v10i1.2317.

Kurniawati, Meike. “Pengaruh Selebritis, Tokoh Politik & Perilaku Memilih Dalam Pemilu Pada Pemilih Pemula.” Jurnal Serina Sosial Humaniora 1, no. 2 (2023): 61–65.

Meilinda, Vivi, and Vika Fransisca. “Influencer Culture and Public Opinion: A Study on the Impact of Digital Influencers on Political Mobilization.” Islamic Journal of Communication and Public Discourse 1, no. 1 (2024): 40–46. https://doi.org/10.59784/ijcpd.v1i1.1.

Negara, Undang-undang Dasar, Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah, Undang-undang Dasar Negara, and Republik Indonesia. “LEMBARAN NEGARA,” no. 182 (2017).

Rosidi, Ahmad, M Zainuddin, and Ismi Arifiana. “Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis ( Field Research ).” Journal Law and Goverment 2, no. 1 (2024): 46–58.

Saragih, Juliana, Mona Purba, Monica Manik, Nadila Dwi Aulia, Wiga Wulandari, and Oksari Anastasya Sihaloha. “Journal Education and Government Wiyata PERAN INFLUENCER INSTAGRAM DALAM MEMBENTUK OPINI PUBLIK DAN PARTISIPASI POLITIK.” Journal Education and Government Wiyata 2, no. 4 (2024): 396–406.

Sri Imaniyati, Neni. “Pengaruh Paradigma Positivisme Terhadap Teori Hukum Dan Perkembangannya.” MIMBAR : Jurnal Sosial Dan Pembangunan 19, no. 3 (2003): 261–77.

Tremblay, Jean-marie, Mark D. Regnerus, Sociologia D A Sistema Nacional D E Educação, Fernando Tavares Júnior, José Luís Sanfelice, Fernando Tavares Júnior, Luiz Fernandes Dourado, et al. “Clicktivism Dan Pengaturan Kampanye Pemilu Melalui Melalui Media Sosial Clicktivism And Election Campaign Regulation On Social Media.” Educacao e Sociedade 1, no. 1 (2016): 1689–99.

Triadi, Irwan. “Jurnal Hukum Progresif.” Jurnal Hukum Progresif 7, no. 7 (2024): 7–16.

Zairudin, Ahmad. “Konsep Aliran Filsafat Hukum Utilitarianisme Dan Relevansinya Terhadap Konstruksi Pengaturan Pengawasan Pemilu.” Jurnal Rechtens 12, no. 2 (2023): 273–86.

Sumber Dari Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Dasar, Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah, Undang-undang Dasar Negara, and Republik Indonesia. “LEMBARAN NEGARA,” no. 182 (2017).