PERGULATAN PARADIGMA DUE PROCESS TERHADAP ANALISIS KRITIS PERBEDAAN KUHAP LAMA DAN KUHAP BARU DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi urgensi fundamental dalam merespons perubahan sosial, kemajuan teknologi, dan dinamika politik-hukum Indonesia yang berkembang pesat. KUHAP 1981 yang dahulu dianggap sebagai karya agung telah mengalami keterbatasan serius, terutama dalam menghadapi tantangan kejahatan modern, bukti elektronik, serta tuntutan perlindungan hak asasi manusia yang semakin tinggi. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis komparatif terhadap KUHAP lama dan RUU KUHAP, penelitian ini menguraikan perubahan mendasar yang mencakup penegasan mekanisme upaya paksa, penguatan hak tersangka dan korban, standarisasi penyadapan, serta peningkatan integrasi sistem peradilan pidana. Hasil analisis menunjukkan bahwa reformasi KUHAP tidak hanya ditujukan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tetapi juga untuk memastikan sinkronisasi dengan KUHP baru yang berlaku 2026. Selain itu, pembaruan ini mendorong pergeseran paradigma dari model retributif menuju keadilan restoratif, yang menekankan pemulihan, dialog, dan partisipasi korban. Reformasi ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat melalui peningkatan akuntabilitas aparat, efisiensi proses peradilan, dan kepastian hukum yang lebih kuat. Meski demikian, berbagai ketentuan baru juga memunculkan kekhawatiran mengenai potensi ketimpangan kekuasaan, sehingga implementasi KUHAP baru harus didukung dengan pengawasan ketat dan kesiapan kelembagaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi KUHAP merupakan langkah strategis untuk mewujudkan peradilan pidana yang modern, transparan, serta responsif terhadap kebutuhan keadilan di era digital.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.