Perpanjangan Masa jabatan Kepala Desa dan Tantangannya Terhadap Asas Kedaulatan Rakyat di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memunculkan beberapa pertanyaan terkait kesesuaianya tehadap asas kedaulatan rakyat. Mempertanyakan tantangan seperti potensi penyalahgunaan kekuasaan, terbatasnya rotasi kepemimpinan, dan menurunnya partisipasi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap demokrasi local yang menjadi perwujudan kedaulatan rakyat di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan normatif dengan analisis deskriptif-analitis melalui kajian literatur dari berbagai referensi akademis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perpanjangan jabatan mendukung stabilitas pembangunan desa kebijakan ini berisiko menciptakan dinasti politik, mengurangi transparansi, dan melemahkan partisipasi warga. Kebijakan ini juga memengaruhi mekanisme evaluasi kepemimpinan yang sehat dan berpotensi melemahkan demokrasi lokal jika tidak disertai pengawasan keta
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Adnan, La Ode, and Rizki Mustika Suhartono. “Implikasi Hukum Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terhadap Konsep Negara Hukum dan Prinsip Demokrasi di Indonesia.” JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum 2, no. 1 (2024): 142–154. https://doi.org/https://doi.org/10.35326/judicatum.v2i1.6012
Alfauzi, Ro’is, and Orien Effendi. “Pembatasan Kekuasaan Berdasarkan Paham Konstitusionalisme di Negara Demokrasi.” POLITICA: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam 7, no. 2 (2020): 111–133. https://doi.org/https://doi.org/10.32505/politica.v7i2.1990
Asgar, Sukitman. “Partisipasi Politik Masyarakat pada Pemilu dan Pilkada Sebagai Dasar Legitimasi Kekuasaan Pemerintah.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 3 (2023): 5982–5994. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v3i3.2802
Askar, Muhammad Afdhal, Peni Permata Sari, Sri Rahmadani, M Melyandra, Satya Eka Putra, and Asrul Permata. Persoalan-Persoalan Hukum Tata Negara Kontemporer. Bengkalis: CV. DOTPLUS Publisher, 2023.
Askar, Muhammad Afdhal. Hukum Tata Negara Teori dan Praktiknya di Indonesia. 1st ed. Bengkalis: DOPLUS Publisher, 2022.
Bachmid, Fahri. “Eksistensi Kedaulatan Rakyat dan Implementasi Parliamentary Threshold dalam Sistem Pemilihan Umum di Indonesia.” SIGn Jurnal Hukum 2, no. 2 (2021): 87–103. https://doi.org/https://doi.org/10.37276/sjh.v2i2.83
Haliim, Wimmy. “Demokrasi Deliberarif Indonesia: Konsep Partisipasi Masyarakat dalam Membentuk Demokrasi dan Hukum yang Responsif.” Masyarakat Indonesia 42, no. 1 (2016): 19–30. https://doi.org/https://doi.org/10.14203/jmi.v42i1.556
Hidayat, Asep. “Manfaat Pelaksanaan Pemilu Untuk Kesejahteraan Masyarakat.” Politicon: Jurnal Ilmu Politik 2, no. 1 (2020): 65. https://doi.org/https://doi.org/10.15575/politicon.v2i1.7513
Hofi, Moh. Ali, and Teguh Wicaksono. “Menjaga Eksistensi Kedaulatan Rakyat dalam Bidang Politik, Hukum, dan Ekonomi.” Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial 1, no. 3 (2023): 142. https://doi.org/https://doi.org/10.51903/hakim.v1i3.1235
Indonesia, Pemerintah. Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pub. L. No. 3 (2024). https://peraturan.bpk.go.id/Details/283617/uu-no-3-tahun-2024
Kaingge, Meriam Marcelina. “Supremasi Hukum atas Asas Kedaulatan Rakyat Berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.” Lex Et Societatis 5, no. 3 (2017): 141–148. https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v5i3.15586
Lekipiouw, Sherlock Halmes. “Konstruksi Kelembagaan Perwakilan dalam Pelaksanaan Asas Kedaulatan Rakyat.” SASI 24, no. 1 (2018): 73–83
Luhukay, Roni Sulistyanto. “Pergulatan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dalam Perpektif Hukum dan Demokrasi.” JURNAL HUKUM CARAKA JUSTITA 4, no. 1 (2024): 1–17. https://doi.org/https://doi.org/10.30588/jhcj.v4i1.1804
Qamar, Nurul, and Farah Syah Rezah. Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. Makasar: CV. Social Politic Genius (SIGn), 2020.
Rusanan, Sarkawi, and Johny Johannes Koynja. “Kewenangan Pemerintah Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa di Desa Parampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat.” Jurnal Diskresi 2, no. 2 (2023): 236–247. https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/3725
Sahbana. “Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum.” Jurnal Warta Dharmawangsa, no. 51 (2017): 4. https://doi.org/https://doi.org/10.46576/wdw.v0i51.241
Saldi, Muh, A Muin Fahmal, and Muh. Rinaldy Bima. “Implikasi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dalam Sistem Demokrasi di Indonesia.” Journal of Lex Philosophy (JLP) 5, no. 2 (December 20, 2024): 1305–1320. https://pasca umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1907
Santosi, Rudi. “Peran Komisi Pemilihan Umum dan Partai Politik dalam Mewujudkan Demokrasi Berintegritas.” Nizham: Jurnal Studi Keislaman 7, no. 2 (2017): 254. https://e-journal.metrouniv.ac.id/nizham/article/view/1867
Saputra, Dandi, Firdaus, and Nuraini Sahu. “Analisis Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Ditinjau dari Pemberlakuan Trias Politica.” Journal of Sharia and Law 2, no. 2 (2023): 350–364. https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/617
Saragih, Jopinus Ramli. “Analisis Manajemen Pemerintahan dalam Pembangunan Desa Studi Dinamika Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.” ATRABIS Jurnal Administrasi Bisnis (e-Journal) 10, no. 1 (2024): 132–142. https://doi.org/https://doi.org/10.38204/atrabis.v10i1.1931
Singh, Rakhbir, and Taufiqurrohman Syahur. “Teori Kedaulatan Rakyat Berdasarkan Konstitusi.” Triwikrama: Jurnal Multidisiplin Ilmu Sosial 2, no. 7 (2023): 31–40. https://doi.org/https://doi.org/10.6578/triwikrama.v2i8.1237
Suhunan, Evaline, Purba Made Aubrey, and Rasji. “Analisis Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dalam Perspektif Demokrasi dan Konstitusi” 3, no. 2 (2023): 1877–1884. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v3i2.514
Suleman, Ramadhan Anugrah Rivaldiyanto, Erman I Rahim, and Nuvazria Achir. “Formulasi Ideal Masa Jabatan Kepala Desa di Indonesia.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 6 (2023): 8673–8687
Suyadi, Asip, and Abdul Aziz. “Penerapan Nilai Konstitusi Pasca Pemilu Legislatif Tingkat Kotamadya Sebagai Upaya Merumuskan Kehidupan Demokratis (Studi Kasus Pemilu Legislatif di Kota Tangerang Selatan Tahun 2019).” Pamulang Law 3, no. 2 (2020): 79– 90. https://doi.org/https://doi.org/10.32493/palrev.v3i2.7982
Warsudin, Dudi, and Hayatun Hamid. “Kajian Teoritis Terhadap Rencana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Selama 9 Tahun Dihubungkan dengan Konsep Negara Hukum dan Prinsip Demokrasi.” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 10, no. 1 (2023): 422–428.