ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP FENOMENA EKSPLOITASI TERHADAP PEREMPUAN DAN LANSIA UNTUK MENDAPATKAN GIFT PADA SOSIAL MEDIA

Main Article Content

Nurul Ain Ain

Abstract

Fenomena eksploitasi perempuan dan lansia untuk mendapatkan gift di media sosial merupakan pelanggaran terhadap prinsip fundamental hukum Islam yang menjunjung tinggi martabat manusia (karamah insaniyyah ) dan melindungi hak asasi individu, khususnya kelompok rentan. Melalui pendekatan hukum normatif dan kajian konseptual terhadap sumber-sumber primer Islam serta pandangan ulama seperti al-Ghazali, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Sayyid Sabiq, dan Wahbah al-Zuhayli, penelitian ini mengungkap bahwa praktik memanfaatkan perempuan dan lansia dalam konten digital yang merendahkan demi keuntungan materi bertentangan dengan prinsip hifz al-‘ird (menjaga kehormatan), hifz al-nafs (menjaga jiwa), dan tujuan syariat (maqashid al-syari’ah ). Hasil menunjukkan bahwa tindakan ini tidak hanya tergolong zulm (kezaliman) dan fahsyā’ (keji), tetapi juga merusak nilai kemanusiaan dan potensi spiritual pelakunya; al-Ghazali menilainya sebagai bentuk 'uquq yang membahayakan akidah, sementara Ibnu Qayyim melihatnya sebagai istikmal al-nisa' li ghayr al-ghayah al-syar'iyyah (penggunaan perempuan di luar tujuan syar'i) yang mencabut kemuliaan yang seharusnya dijaga syariat. Eksploitasi ini mengkomersialisasi martabat manusia yang seharusnya dilindungi, dan harta yang diperoleh dari gift melalui eksploitasi ini dinilai bermasalah secara syar'i dan berpotensi haram karena sumbernya mengandung unsur paksaan, pelecehan, dan penghinaan terhadap kelompok yang secara syar’i harus dimuliakan dan dilindungi; para ulama sepakat bahwa harta yang berasal dari transaksi yang merendahkan 'ird atau menyakiti mustadh'afin (golongan lemah) termasuk dalam kategori maḥzūr ta’āmuluhu (haram untuk digunakan) karena melanggar prinsip al-darar yuzal dan sadd al-dharai’

Article Details

Section
Articles

References

BUKU

AL-Ghazali. Ihya’ Ulumidin Menghidupkan Kembali Ilmu-Ilmu Agama. Jakarta: Republika Penerbit, 2011.

Darmawan, Aang Kisnu, Muhsi, Busro Akramul Umam, Mohammad Waail Al Wajieh, Fathorrozi Ariyanto, and Nur Umamah. Social Media Analytics: Konsep Dan Penerapannya Dengan Rapid Miner/Orange. Buku, 2022. https://www.unodc.org/southasia/en/topics/frontpage/2009/trafficking-in-persons-and-smuggling-of-migrants.html.

Dewi, Ernita. Akhlak Dan Kebahagiaan Menapaki Jalan Filosofis Ibnu Miskawaih, 2022.

Miswanto, Agus. Ushul Fiqh: Metode Ijtihad Hukum Islam. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama, 2019.

Rahmah, Syarifah. Pendidikan Bagi Perempuan (Suatu Analisis Dalam Perspektif Islam). Pendidikan Bagi Perempuan (Suatu Analisis Dalam Perspektif Islam), 2021. https://repository.iainlhokseumawe.ac.id/id/eprint/77/1/Buku_Pendidikan_Perempuan_Layout_compressed.pdf.

Ari, Maya. “Konsep Ikhsan Terhadap Orang Tua Menurut Imam Al-Ghazali.” Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam, 2017.

Yamani, Mai. Menyingkap Tabir Perempuan Islam, Perspektif Kaum Feminis. Bandung: NUANSA, 2007.

JURNAL

Attas, Nasrah Hasmiati, Hamzah Hasan, and Abdul Wahid Haddade. “Pendekatan Maqāṣid Al-Syarī‘Ah Terhadap Pernikahan Wanita Hamil Dalam Perspektif Islam Kontemporer.” El-Iqtishady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 7, no. 1 (2025): 521–31.

Bambang Yunarko, Titik Suharti, and Septiana Prameswari. “Tinjauan Yuridis Pelaku Eksploitasi Lansia Sebagai Objek Konten Live Streaming Tiktok.” Perspektif 29, no. 1 (2024): 15–22. https://doi.org/10.30742/perspektif.v29i1.914.

Fachrudin, Irsyad, and Rosalinda Elsina Latumahina. “Tindakan Ekploitasi Lansia Di Tiktok Dapat Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana.” Jurnal Sosial Dan Sains 3, no. 6 (2023): 547–54. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i6.815.

Faizah, Faizah. “Perempuan Dalam Eksploitasi Kapitalisme Modal.” Millah IX, no. 1 (2009): 155–60. https://doi.org/10.20885/millah.volix.iss1.art10.

Fera Valentina, Sutianingsih Sutianingsih, Agustin Diah Nurbaiti, and Prisella Putri Octaviyani. “Strategi Live Streaming, Content Marketing, Dan Online Customer Reviews Untuk Mengoptimalkan Keputusan Pembelian Konsumen.” Prosiding Seminar Nasional Ilmu Manajemen Kewirausahaan Dan Bisnis 1, no. 1 (2024): 101–9. https://doi.org/10.61132/prosemnasimkb.v1i1.8.

Juwita, Dwi Runjani. “Kesaksian Perempuan Menurut Asghar Ali Engineer ; Studi Analisis Perspektif Fiqh.” An-Nuha 2, no. 2 (2015).

Kasmarani, Yuli, Muhammad Torik, and Rian Saputra. “Pandangan Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif Terhadap Eksploitasi Lansia Pengemis Online.” Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana 7, no. 1 (2023): 80–91.

Muhammad, Abdulkadir. “Hukum Dan Penelitian Hukum” 8, no. 1 (2004): 134.

Munir, Akmal Abdul. “Pemikiran Sayyid Sabiq Mengenai Hikmat Al-Tasyri’ Hukum Perkawinan Dalam Kitab Fiqh Al-Sunnah.” Hukum Islam 21, no. 2 (2022): 320. https://doi.org/10.24014/jhi.v21i2.16524.

Muslim, Haris. “Pemikiran Ibnu Qayyim Al-Jauziyah (W 751 H/1350 M) Tentang Perubahan Fatwa Dan Relevansinya Dengan Penerapan Hukum Islam Di Indonesia.” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam 8, no. 2 (2020): 285–313.

Purwanti, Retno Ayo, Mas Agus Firmansyah, and Wahyu Widiastuti. “Pengaruh Persepsi Pada Konten Ngemis Online Terhadap Pemberian Gift Di Platform TikTok.” Jurnal Kaganga 8, no. 2 (2024): 164–73.

SSyaharani, Sekar Sari, Muhammad Amirulloh, and Somawijaya Somawijaya. “Tiktok Dan Wajah Kemiskinan: Tinjauan Hukum Siber Indonesia Terhadap Eksploitasi Online.” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An 7, no. 1 (2023): 81–99. https://doi.org/10.23920/acta.v7i1.1698.

Zulfikar, Eko, and Ahmad Zainal Abidin. “Kecenderungan Tekstual Pada Tafsir Ayat-Ayat Gender: Telaah Penafsiran Wahbah Az-Zuhaili Dalam Kitab Tafsir Al-Munir.” AL QUDS : Jurnal Studi Alquran Dan Hadis 3, no. 2 (2019): 135. https://doi.org/10.29240/alquds.v3i2.829.