ANALISIS ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG TNI TERHADAP POTENSI PELEMAHAN SUPREMASI HAK-HAK SIPIL DAN ANCAMAN BAGI DEMOKRASI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Pasca-Reformasi, prinsip supremasi sipil di Indonesia terus diuji, terutama melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang memperluas keterlibatan militer dalam urusan non-militer seperti stabilitas politik, isu sosial, dan dinamika digital. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan statuta dan konseptual untuk menganalisis dampak UU tersebut terhadap relasi sipil-militer. Hasil menunjukkan bahwa perubahan hukum ini berpotensi merongrong kontrol sipil dan melemahkan demokrasi konstitusional dengan membuka ruang bagi TNI dalam ranah sipil. Melalui kerangka authoritarian legalism dari Kim Lane Scheppele, UU ini bukan sekadar norma teknis, melainkan alat legitimasi hukum untuk memperkuat dominasi eksekutif melalui intervensi militer. Tanpa pengawasan ketat dari DPR, masyarakat sipil, dan lembaga independen, penerapan UU ini dapat mendorong transformasi menuju executive-dominated democracy, di mana kekuasaan sipil beralih dari kontrol demokratis menjadi dominasi presiden yang didukung logika komando militer. Hal ini mengancam tatanan demokrasi dan menuntut kewaspadaan institusional serta partisipasi publik guna menjaga supremasi sipil dan integritas negara hukum
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.