DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 62/PUU-XXII/2024 TERHADAP MEKANISME PEMILU DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini diarahkan untuk mengevaluasi pengaruh dari Keputusan Mahkamah Konstitusi dengan No. 62/PUU-XXII/2024 pada mekanisme pemilihan umum di Indonesia, khususnya terkait perubahan aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Metode penelitian yang dipergunakan bersifat normatif-hukum, dan pendekatan hukum dan konseptual bertujuan untuk mengkaji materi hukum primer maupun sekunder. Temuan ini mengungkapkan bahwasanya putusan ini menandai fase baru dalam demokrasi Indonesia dengan menegaskan bahwasanya ambang batas kepresidenan dalam Pasal 222 UU Pemilu harus ditinjau ulang demi menjamin hak konstitusional partai politik. Penghapusan hambatan administratif ini merupakan upaya mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat serta mengoreksi praktik demokrasi elitis yang membatasi partisipasi partai kecil. Namun, hilangnya ambang batas berpotensi memicu fragmentasi politik yang dapat memperumit stabilitas hubungan eksekutif dan legislatif. Hal penting yang ditemukan adalah perlunya kedewasaan politik dalam membangun koalisi berbasis ideologi serta penyesuaian regulasi operasional oleh KPU agar selaras dengan mandat putusan ini. Secara hukum, MK telah mempertegas perannya sebagai pelindung konstitusi dalam menyeimbangkan keterbukaan politik dan efektivitas sistem presidensial.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Sumber Dari Buku:
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Konstitusi, Pusat Studi. Penelitian Sistem Pemilu di Indonesia. Jakarta, 2019.
RI, Badan Pengkajian MPR. Seri Kajian Ketatanegaraan: Sistem Presidensial. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2019.
Riwanto, Agus. Hukum Partai Politik dan Hukum Pemilu di Indonesia. Yogyakarta: Thafa Media, 2016
Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.
Tjenreng, M. Zubakhrum B. Demokrasi di Indonesia Melalui Pilkada Serentak. Jakarta: Papas Sinar Sinanti, 2019.
Sumber dari Jurnal:
Aini, Rahmatul, dan Rizka Aulia. “Analisis Permasalahan Presidential Threshold dalam Sistem Pemilihan Presiden di Indonesia: Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi.” SIMPUL: Jurnal Ilmu Politik dan Hukum 1, no. 3 (2025): 70–75.
Anggara, Vanni. “Dinamika Presidential Threshold dalam Sistem Presidensial di Indonesia.” (2019): 17–36.
Aziim, Muhammad, dan Kosariza Kosariza. “Analisis Penerapan Ambang Batas Perolehan Suara (Presidential Threshold).” Limbago: Journal of Constitutional Law 2, no. 2 (2022): 165–182.
Aziz, Ahmad Yusril, dkk. “Presidential Threshold Penentuan Calon Presiden dan Wakil Presiden.” Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum 6, no. 1 (2024): 34–48.
Baskoro, Aji. “Presidential Threshold di Indonesia dalam Perspektif Maslahah Mursalah.” Legislatif 2, no. 2 (2019): 47.
Ghoffar, Abdul. “Problematika Presidential Threshold.” Jurnal Konstitusi 15, no. 3 (2018): 480–501.
Jenderal, Universitas, dan Achmad Yani. “Thalia Christine M.P.D. Matutu, Ghina Salsabila Aven.” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 4, no. 8 (2024): 1–17.
Ningsih, S. “Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.” Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum 23, no. 2 (2023): 57–66.
Nugraha, Iman, dkk. “Implikasi Hukum Penghapusan Presidential Threshold 20%.” Pakuan Law Reviewer (2025): 1–25.
Rantau, Muhammad Ibrahim. “Penguatan Sistem Presidensial di Indonesia.” Jurnal Penelitian dan Karya Ilmiah 19, no. 2 (2019): 181–193.
Rizqullah, Muhammad Faishal, dkk. “Dampak Presidential Threshold terhadap 2024.” Journal Politique 4, no. 1 (2024): 63–88.
Soselisa, Dodi L. K., dkk. “Presidential Threshold dalam Sistem Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia.” (2024): 10–23.
Warjiyati, Sri. “Urgensi Presidential Threshold dalam Sistem Pemilihan Umum Serentak di Indonesia.” Prosiding Nasional 1, no. 1 (2020): 180.