PERLINDUNGAN JIWA DALAM PERSPEKTIF MAQĀṢID SYARĪ‘AH: ANALISIS KOMPARATIF ANTARA HUKUM ISLAM, HUKUM KONVENSIONAL, DAN HUKUM ADAT

Main Article Content

NOLA ANJANIA

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep perlindungan jiwa dalam perspektif maqāṣid syarī‘ah serta membandingkannya dengan hukum konvensional dan hukum adat. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif-komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs) merupakan salah satu tujuan utama dalam maqāṣid syarī‘ah yang menempati posisi fundamental dalam menjaga keberlangsungan hidup manusia. Dalam fiqih jinayah, perlindungan jiwa diwujudkan melalui konsep qishas, diyat, dan ta’zir yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga keadilan dan rekonsiliasi. Sementara itu, hukum konvensional menitikberatkan pada penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia melalui sistem pidana negara, sedangkan hukum adat lebih mengedepankan pendekatan restoratif dalam menjaga keseimbangan sosial. Meskipun memiliki perbedaan dalam dasar filosofis dan mekanisme penerapan, ketiga sistem hukum tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga dan melindungi jiwa manusia. Oleh karena itu, konsep perlindungan jiwa dalam maqāṣid syarī‘ah memiliki relevansi yang tinggi dalam memperkaya sistem hukum modern yang lebih humanis dan berkeadilan.

Article Details

Section
Articles

References

Alokasi, Dalam, Pendapatan Perspektif, and Maqasid Al- Syari Ah. “Integrasi Efisiensi, Keadilan Dan Keberkahan Dalam Alokasi Pendapatan Perspektif Maqasid Al- Syari’ah” 5, no. 2 (2025): 102–13.

Dan, Definisi, and Pendapat Para. “MAQASHID SYARIAH :” 4, no. 2 (2021): 201–16.

Dan, Sosial, Budaya Di, and E R A Globalisasi. “Dakwatul Islam” 9, no. 1 (2024): 59–86.

Firdaus, Slamet. “Al- Qur ’ an Dan Pembangunan Lingkungan Berkelanjutan Di Indonesia : Analisis Maqashid Syariah Untuk Pencapaian SDGs” 07, no. 02 (2022).

Harika, Nor, Dina Safitri, Nina Nirmalasari, and Surya Sukti. “Hakikat Dan Tujuan Sanksi Pidana Islam” 1, no. 2 (2024).

Ihkhsan, Muh, and Musyfikah Ilyas. “Implementasi Qisas Dan Diyat Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia : Analisis Normatif Terhadap Kompatibilitas Syariat Islam Dengan Hukum Positif” 4, no. 1 (2026): 1112–24.

Internasional, Hukum, and D A N Nasional. “Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Internasional Dan Nasional 1)” 01 (2024): 7–13.

Irawan, Dodi. “Pengertian : Jurnal Pendidikan Indonesia ( PJPI ),” 2025.

Journal, Tarunalaw, Universitas Islam, Negeri Sunan, and Ampel Surabaya. “Analisis Pemberian Keringanan Hukuman Terhadap Justice Collaborator Perspektif Fiqh Jinayah Hutmi Amivia Ilma Nabila Maharani Sebagaimana Tercantum Pada Alinea Ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik” 02, no. 01 (2024): 69–83.

Maharani, Erika, Muhammad Amin, and Muhammad Roni. “Kajian Tafsir Maqashidi : Studi Analisis Ayat-Ayat Hifz Al-Nafs Dalam Al- Qur ’ an ْ ع” 1 (2025): 18–29.

Maulana, M Chandra Restu, and Muhammad Ferdy Yulrisnanda. “Dinamika Hukum Dalam Pengaturan Masyarakat Hukum Adat Ditinjau Dari Sistem Hukum Nasional” 5, no. 2012 (2024): 861–69.

Mighfar, Shokhibul, and Muhammad Munadi. “Analisis Scope Dan Sequence Materi Pembelajaran Jinayah Pada Buku Teks Fiqih Kelas XI Madrasah Aliyah Terbitan Tiga Serangkai Tahun 2024” 1, no. 1 (2025): 43–58.

Muhammad, Gusti, Raja Putra, Abdul Aziz, and M Radini. “KALIMANTAN SELATAN The Effectiveness of Legal Dispute Resolution Based on Local Wisdom of Badamai Customary Law Culture in South Kalimantan,” 2025, 175–88.

Rofiq, Ainur, Bakti Fatwa Anbiya, and Huriya Afrah Khuzaima. “NEGARA YANG TERKANDUNG DALAM UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945” 1 (2024): 89–98.

Roslan, Mustaqim, Universiti Sultan, and Azlan Shah. “HIFZ AL-NAFS DALAM MAQASID SYARIAH : ANALISIS TEORITIKAL HIFZ AL-NAFS IN MAQASID SYARIAH : A THEORITICAL” 7, no. 1 (2024): 8–19.