ANALISIS MAQASHID SYARIAH DALAM PENANGGULANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Main Article Content
Abstract
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan permasalahan sosial yang kompleks dan masih menjadi tantangan serius dalam sistem hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penanggulangan KDRT melalui pendekatan maqashid syariah dengan mengintegrasikan perspektif hukum Islam, hukum nasional, dan hukum adat. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan filosofis melalui studi kepustakaan terhadap sumber hukum Islam, peraturan perundang-undangan, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KDRT dalam perspektif hukum Islam merupakan pelanggaran terhadap prinsip keadilan, kasih sayang, dan tujuan pembentukan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Dari perspektif maqashid syariah, KDRT bertentangan dengan seluruh tujuan pokok syariat, yaitu perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, sehingga penanggulangannya harus bersifat komprehensif melalui pendekatan preventif, represif, dan rehabilitatif. Dalam hukum nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 telah memberikan landasan perlindungan bagi korban KDRT, namun implementasinya masih menghadapi hambatan sosial dan budaya. Sementara itu, hukum adat berperan dalam penyelesaian konflik secara kekeluargaan, tetapi berpotensi mengabaikan perlindungan korban apabila tidak diselaraskan dengan prinsip keadilan. Oleh karena itu, pendekatan maqashid syariah berfungsi sebagai kerangka integratif dan korektif dalam menyatukan ketiga sistem hukum tersebut untuk menciptakan penanggulangan KDRT yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada kemaslahatan
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.