POLITIK DINASTI DAN DEGRADASI KEDAULATAN RAKYAT DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Main Article Content
Abstract
Pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 menunjukkan kecenderungan menguatnya praktik politik dinasti yang ditandai oleh dominasi kekuasaan politik dalam lingkaran keluarga dan elite tertentu. Fenomena ini berimplikasi langsung terhadap pelemahan kedaulatan rakyat, karena kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi secara setara dalam kompetisi politik semakin terbatas. Politik dinasti tidak hanya mempersempit ruang persaingan yang adil, tetapi juga berdampak pada penurunan kualitas demokrasi substantif, di mana partisipasi politik warga cenderung bersifat prosedural dan kurang berpengaruh terhadap arah kekuasaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis politik dinasti sebagai variabel yang berkontribusi terhadap kemerosotan kedaulatan rakyat dalam Pemilu 2024, dengan menggunakan perspektif hukum dan teori demokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan konseptual, filosofis, dan peraturan perundang-undangan, yang didukung oleh kajian kepustakaan terhadap regulasi pemilu, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun politik dinasti tidak dilarang secara eksplisit pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015, praktik tersebut secara substansial bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Politik dinasti cenderung melanggengkan hegemoni elite, mengikis asas kesetaraan politik, serta mereduksi demokrasi menjadi mekanisme formal belaka. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis berupa penguatan regulasi, pembenahan sistem kaderisasi dan rekrutmen politik, serta peningkatan pengawasan pemilu guna menjamin keberlanjutan demokrasi yang berkualitas dan berorientasi pada kedaulatan rakyat.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Sumber Dari Buku:
“A victory for Jokowi and dynastic politics_ Experts weigh in on Indonesia’s 2024 regional elections,” n.d.
“Banten 2024 Pilkada_ Don’t Just Change Dynasty,” n.d.
Keadilan, Pemuliaan. “Kedaulatan Rakyat dalam Pemilu dan Pilkada : Antara Idealisme Konstitusi dan Tantangan Praktik Politik Uang yang Marak Mustajib yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat ( 2 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan minimnya efek jera bagi para pelaku ,” 2025.
lDEN REPUBLIK INDONESIA, Pres, Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, et al. “DAIRAII PEUILIHAN ANGGOTA DEtrIAN PERWAI(ILITN RAI(YAT RTPUBLIK INDONESIA ffi ffi I Aceh,” n.d.
Sumber Dari Jurnal
Ahmad, Zalfa Fhaerunnisa, dan Saeful Mujab. “Dinasti Politik dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia.” Integrative Perspectives of Social and Science Journal (IPSSJ) 2, no. 3 (2025): 4601–8. https://ipssj.com/index.php/ojs/article/view/587.
APA. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan UmumMenjadi Undang-Undang.” American Psychological Association, no. 18 (2025): 1–42.
Bustomi, Imam. “Penerapan Prinsip Demokrasi dalam Sistem Pemilihan Umum di Indonesia Perspektif Fiqh Siyasah.” Yudhistira: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan 1, no. 3 (2023): 6–15. https://ipssj.com/index.php/ojs/article/view/587.
Djojohadikusumo, Prabowo Subianto, dan Joko Widodo. “Prabowo Subianto,” no. October 2021 (2024).
Hukum, Departemen, Tata Negara, Fakultas Hukum, dan Universitas Pasundan. “Politik Dinasti dan Pembaruan Sistem Demokrasi di Indonesia Firdaus Arifin *” 31, no. October 2024 (2025): 636–63.
JASMINE, KHANZA. “Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024.” Peraturan BPK, 2024, 1–17.
Jiddan Gamal Qondas, dan Sutopo. “Politik Dinasti Ditengah Sistem Demokrasi.” The Republic : Journal of Constitutional Law 2, no. 1 (2024): 23–34. https://doi.org/10.55352/htn.v2i1.867.
Khalib Gadafi, dan Sasmi Nelwati. “Dampak Dinasti Politik Terhadap Culture Demokrasi Pancasila di Indonesia.” Journal Innovation In Education 2, no. 3 (2024): 133–48. https://doi.org/10.59841/inoved.v2i3.1384.
Nur rahmah, Aulia, dan Siti Tiara Maulia. “Politik Dinasti dalam Perspektif Demokrasi di Indonesia.” Journal of Practice Learning and Educational Development 4, no. 2 (2024): 118–25. https://doi.org/10.58737/jpled.v4i2.285.
Purwaningsih, Titin, dan Bambang Eka Cahya Widodo. “The interplay of incumbency, political dinasty and corruption in indonesia: Are political dynasties the cause of corruption in Indonesia?” Revista UNISCI 2020, no. 53 (2020): 157–76. https://doi.org/10.31439/UNISCI-89.
Soekarno, Romy. “Romy Soekarno Karier Keluarga Referensi,” no. October (2024): 4–5.
Suhendarto, Bonaventura Pradana. “Masa Depan Pengaturan Politik Dinasti Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia.” Jurnal Gagasan Hukum 6, no. 01 (2024): 62–76. https://doi.org/10.31849/jgh.v6i01.19883.
Utami, Gayung, dan Pudji Astuti. “Analisis Yuridis Penggunaan Cryptocurrency (Bitcoin) Sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang.” Novum: Jurnal Hukum 10, no. 1 (2023): 144–58. https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.50069.
Yulius Efendi. “Penerapan Teori Kedaulatan Rakyat Di Indonesia Dalam Sistem Kekerabatan Dalam Pemerintahan Daerah.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial 2, no. 3 (2023): 300–311. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i3.3496.
Zainin, Fauzia, Darlisma Darlisma, dan Jasmalinda Jasmalinda. “Polemik Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Indonesia.” Menara Ilmu 18, no. 1 (2024): 86–93. https://doi.org/10.31869/mi.v18i1.5555.